Home / Hukrim | |||||||||
Simpan Sabu di Keranjang Cabe, Ibu Rumah Tangga Digiring ke Mapolsek Bagan Sinembah Minggu, 25/03/2018 | 16:09 | |||||||||
Ilustrasi BAGAN BATU - Ibu rumah tangga (IRT) inisial STD Br LB Alias Tika (30 thn), warga Km 5 Gang Olah Raga, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digiring petugas ke balik jeruji. Rupanya ditemukan sabu dalam keranjang cabe di dapur rumah Tika. Awalnya, rumah Tika digeledah anggota tim opsnal kepolisian sektor Bagan Sinembah. Selanjutnya STD Br LB alias Tika berikut BB digiring ke Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (24/3/2018). Informasi yang didapat sekira jam menunjukkan pukul 11.30 wib Tim Opsnal Polsek Bagan sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah warga di Km 5 gang Olah Raga, kepenghuluan Bahtera Makmur, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Kanit Reskrim. Selanjutnya Kanit Reskrim menyampaikan informasi kepada Kapolsek Bagan sinembah. Kemudian Kapolsek Bagan sinembah memerintahkan Kanit Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di rumah Tika, Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh Tika dan ketua RW setempat dan saat itu di dapur rumah tersebut ditemukan bungkusan tisu warna putih yang terletak di keranjang cabe warna merah. Setelah dibuka, ternyata ada bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu-shabu dan 23 plastik bening kosong. Kemudian Tika menjelaskan bahwa barang tersebut di dapat dari Ratu yang rumahnya tak jauh dari rumah Tika. Selanjutnya Tim opsnal menggiring Tika ke rumah Ratu. Setibanya di rumah Ratu, posisi rumah tertutup dan rumah dalam keadaan kosong. Kemudian dibuka oleh Tika yang selanjutnya dilakukan penggeledahan. Di Kamar tidur Ratu ditemukan satu bungkus tisu merk Alfamart yang telah terbuka yang didalamnya terdapat bungkusan tisu berisikan 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya Tika berikut seluruh BB diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bagan sinembah. Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan membenarkan kepolisian resort Bagan Sinembah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan sinembah. “Tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek bagan sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ruslan melalui pesan WhatsApp Humas Polres Rohil. Penulis: Afrizal Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |