Home / Hukrim | ||||||
Beli Ikan Pakai Uang Palsu, Polisi Amankan Dua Orang Tersangka di Tualang Kamis, 22/03/2018 | 10:15 | ||||||
Tersangka peredaran uang palsu di Siak dan barang bukti yang diamankan. SIAK - Polsek Koto Gasib berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu di Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (21/3/2018). Kedua tersangka tersebut berinisial SR (50) warga Pelalawan dan SW (51) warga Kecamatan Tualang. Kejadian bermula ketika kedua tersangka membeli ikan kepada seorang pedagang bernama Reila di Dusun segintil, Kampung Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, sebanyak 7 Kg dan membayar dengan harga Rp420 ribu pada Selasa (20/3/2018). "Tersangka membeli ikan kepada pedagang tersebut dengan rincian uang nominal Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan uang nominal Rp10.000 sebanyak 2 lembar. Saat uang tersebut diberikan kepada anaknya, anak korban merasa curiga dan mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu,"sebut Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi, Rabu (21/3/2018). Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Koto Gasib. Berselang sehari, pihak kepolisian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Perawang, Kecamatan Tualang. Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi beserta anggota melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. "Sekira pukul 13.40 Wib, tim melakukan pengintaian sesuai dengan informasi yang didapat, di rumah tersangka SW yg berada di Kampung Pinang Sebatang Barat dan sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat akan pergi berjualan,"jelasnya. Saat diperiksa ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000, pecahan uang Rp10.000, dan pecahan uang Rp5000 di dompetnya. Pemeriksaan dilanjutkan ke tempat SR bekerja, tim melakukan penangkapan saat tersangka sudah pulang dan membawa ke kontrakannya di Kampung Pinang sebatang barat kemudian langsung melakukan pengeledahan di dalam rumah. Di dalam kontrakan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa printer merk Canon yang diduga digunakan sebagai alat pencetak uang palsu dan 2 lembar uang pecahan Rp50.000 yang diletakkan di dalam kamar tersangka. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Koto gasib untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"sebut Iswandi. Penulis: Ayu Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |