Home / Hukrim | ||||||
Sidang Dugaan Penipuan Umrah Pentha Travel, JPU Panggil Saksi Memberatkan Pekan Depan Selasa, 20/03/2018 | 10:09 | ||||||
MYJ dalam sidang perdana di PN Pekanbaru. PEKANBARU - Sidang perdana kasus penipuan travel umrah dengan tersangka MYJ beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (19/3/2018) sore. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dan Zurwandi, di depan Hakim Ketua Toni Irfan dan Hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Azis. JPU mengatakan, kasus penipuan dilakukan terdakwa yang juga pimpinan Jo Pentha Wisata (JPW) di tahun 2015 hingga 2017, yakni tidak memberangkatkan ratusan calon jamaah. Dia menyebutkan, terdakwa tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah walau uang sudah disetor untuk keberangkatan sebesar Rp23 juta perkepala. Seluruhnya diduga uang digelapkan mencapai Rp3 miliar, namun diketahui belakangan penyidik Polda Riau uang yang sebelumnya disetor kerekening Jo Pentha Wisata, kini tersisa Rp1,5 juta. "Atas perbuatannya, telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan," kata JPU. Melalui penasehat hukumnya, Dr Fahmi dan kawan-kawan tersangka tidak melakukan eksepsi atau keberatan. Tapi akan langsung melakukan pembuktian pada persidangan selanjutnya. "Intinya dalam dakwaan tadi, gagal berangkat ratusan jemaah karena hangusnya tiket yang dibatalkan Air Asia yang dipesan klien kami," ujar Fahmi kepada halloriau.com, Senin (19/3/2018) usai sidang. Untuk meyakinkan kliennya, ditambahkan Fahmi pihaknya akan melakukan gugatan terkait pembatalan tersebut. "Kita akan gugat pidana maupun perdata," tegas Fahmi dan kawan-kawan. Di tempat terpisah, JPU akan panggil sejumlah saksi dan juga mitra kerjanya dan juga terakhir pihak Joe Pentha Travel sendiri. "Untuk dari pihak Air Asia tidak jadi saksi, itu hanya pengakuan sepihak saja," singkat Syafril. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |