Home / Hukrim | |||||||||
Polda Riau Lanjutkan Proses Perkara Korupsi Pipa Transmisi Inhil Rabu, 14/03/2018 | 16:29 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Riau mendalami bukti terkait kasus dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir. Dua orang tersangka telah ditetapkan, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, kepada halloriau.com, Rabu (14/3/2018), menyebutkan perkara ini masih proses. "Perkembangan selanjutnya segera kita sampaikan. Pemeriksaan mereka masih lanjut. Penetapan tersangka baru akan dilakukan jika ditemukan pula bukti baru," kata Gidion. Untuk menentukan tersangka berikutnya, pihaknya harus meneliti kembali proses penyelidikan perkara ini. Nanti akan nampak hasil yang akurat, pihak-pihak mana yang diketahui diduga terlibat. "Mengetahui tersangka baru, harus kita gelar perkaranya lagi. Jika ditemukan bukti baru akan ada tersangka lagi," sebut Gidion. Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Proyek diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih. Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada. Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah
|
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |